Powered By Blogger

Jumat, 18 Desember 2009

PENGARUH PEDAGANG KAKI LIMA

Pertambahan penduduk kota dengan adanya urbanisasi, migrasi menjadi semakin meningkat pesat karena itu, dapat dikemukakan bahwa kota-kota besar yang jumlah penduduknya sangat tinggi akan bertambah banyak dan kota-kota yang mempunyai jumlah penduduknya kecil akan berubah menjadi kota dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Hal ini menyebabkan penduduk Pekanbaru meningkat dengan pesat. Jumlah penduduk Kota Pekanbaru berdasarkan Pendataan Keluarga Miskin tahun 2006 oleh Balitbang Provinsi Riau berjumlah 804.517 orang. Akibat penduduk bertambah dengan sangat cepat, kebutuhan akan ruang tempat tinggal atau perumahan semakin banyak.

Hal ini diperkuat oleh pendapat Watt (1973) yang dikutip Dahlan (1992) yaitu bahwa peningkatan jumlah penduduk akan menuntut penambahan lahan pemukiman, jaringan jalan, pusat perbelanjaan, perdagangan dan hiburan. Kegiatan ekonomi sektor informal pedagang kaki lima di kawasan Jalan Raya Kota Pekanbaru khususnya Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tuanku Tambusai berkembang sangat pesat.

Beberapa permasalahan lingkungan yang timbul akibat keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati kawasan yang bukan diperuntukannya. Pengertian PKL yang dimaksudkan disini adalah pedagang kecil yang berjualan dipinggir jalan raya seperti : taman-taman, trotoar atau emperan toko, pekarangan/rumah penduduk, tanpa izin usaha dari pemerintah. Keadaan ini tentu sangat mengganggu kebersihan atau keindahan pemandangan jalan. Disamping itu pedagang kaki lima juga sulit untuk diatur ataupun di realokasikan.

Menurut Ramli (1992) bahwa sektor informal selain sebagai penyedia lapangan pekerjaan juga keberadaan kemampuan sektor informal ini bertahan di perkotaan tanpa bantuan dari pemerintah adalah karena adanya kebutuhan akan berbagai macam produk dan jasa yang dihasilkan oleh sektor informal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar